Pasal 7
(1) Pegawai wajib mengisi: a. Formulir A, apabila yang bersangkutan datang terlambat, pulang lebih awal, keluar kantor sementara dalam jam kerja, yang selanjutmya diajukan kepada Atasan Langsung atau Atasan dari Atasan Langsung untuk mendapat persetujuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Formulir B, apabila yang bersangkutan melaksanakan tugas kedinasan keluar kantor, yang selanjutnya diajukan kepada Atasan Langsung atau Atasan dari Atasan Langsung untuk mendapat persetujuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini; c. Formulir C, apabila yang bersangkutan melaksanakan kerja lembur, yang selanjutnya diajukan kepada Atasan Langsung atau Atasan dari Atasan Langsung untuk mendapat persetujuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini; d. Formulir D, apabila yang bersangkutan tidak masuk kerja, yang selanjutnya diajukan kepada Atasan Langsung atau Atasan dari Atasan Langsung mendapat persetujuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini; e. Formulir E, apabila yang bersangkutan tidak masuk kerja lebih dari 2 (dua) hari kerja karena sakit, yang bersangkutan dapat mengajukan cuti sakit dan melakukan pengisian yang selanjutnya diajukan kepada Atasan Langsung atau Atasan dari Atasan Langsung untuk mendapat persetujuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini, disertai surat keterangan dari dokter/puskesmas/klinik kesehatan. (2) Dalam hal Unit Kerja melaksanakan kegiatan di luar kantor yang melibatkan Pegawai, wajib membuat Nota Dinas Pemberitahuan Izin Dinas Luar ditujukan kepada Biro Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
