PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang DISIPLIN HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 6
(1) Pegawai yang terlambat datang, dapat diberikan kelonggaran waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit dari jam masuk kerja, dan dicatat sebagai kekurangan waktu. (2) Kekurangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diganti dan dipenuhi pada saat setelah jam kepulangan pada hari yang sama sesuai dengan lamanya pegawai tersebut kekurangan waktu atas persetujuan Atasan Langsung. (3) Apabila pemenuhan kekurangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan maka dianggap sebagai kekurangan jam kerja. (4) Apabila keterlambatan masuk kerja lebih dari 30 (tiga puluh) menit dan sudah dipenuhi kekurangan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka selisih kekurangan tetap dianggap sebagai kekurangan jam kerja.
