PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang DISIPLIN HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 5
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pegawai dapat dikecualikan dari ketentuan hari dan jam kerja dengan persetujuan tertulis dari Atasan Langsung. (2) Atasan Langsung melakukan pengujian pada keterangan yang disampaikan Pegawai . (3) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa antara lain: a. terjadinya kerusuhan; b. bencana banjir; c. tanah longsor yang melumpuhkan akses transportasi; dan d. bencana gempa bumi dengan dampak kerusakan bangunan dan sarana lainnya yang parah.
