PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang DISIPLIN HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 4
(1) Pegawai wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja serta mengisi daftar hadir dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik berupa Alat Presensi. (2) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk kerja dan pada saat pulang kerja. (3) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual dalam hal: a. sistem kehadiran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berfungsi; b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem kehadiran elektronik; c. tidak terekam dalam sistem kehadiran elektronik; atau d. upacara bendera untuk memperingati hari besar nasional yang jatuh pada hari libur nasional. www.djpp.kemenkumham.go.id
