PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang DISIPLIN HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 14
Dalam hal tidak ada Atasan Langsung, maka kewenangan penjatuhan hukuman disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi secara hierarki atau pejabat yang berwenang berdasarkan penunjukan Pejabat Pembina Kepegawaian.
