PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang DISIPLIN HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 15
(1) Penjatuhan hukuman atas pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (4) sampai dengan ayat (10) dapat dibentuk tim pemeriksa. (2) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk. (3) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
