PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang DISIPLIN HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 12
(1) Unit Kerja yang bertanggung jawab untuk menangani sistem kehadiran elektronik di BAPETEN wajib menyampaikan hasil rekapitulasi mengenai kehadiran Pegawai kepada Kepala Unit Kerja yang bersangkutan pada setiap awal bulan berikutnya. (2) Dalam hal diperlukan konfirmasi ketidakhadiran Pegawai, hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan juga kepada Atasan Langsung.
