PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang DISIPLIN HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 11
(1) Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dihitung secara kumulatif mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun berjalan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila sebelum akhir tahun secara kumulatif Pegawai melanggar ketentuan hari dan jam kerja, maka diberikan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
