PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2011 tentang SISTEM MANAJEMEN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Pasal 5
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir menunjuk Sekretaris Utama sebagai Wakil Manajemen yang memiliki tugas dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Manual yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini.
