PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2011 tentang SISTEM MANAJEMEN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Pasal 4
Sistem Manajemen Badan Pengawas Tenaga Nuklir harus memenuhi persyaratan: a. mampu menjamin akuntabilitas kinerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir; b. mampu membakukan setiap proses Badan Pengawas Tenaga Nuklir secara komprehensif dan jelas; c. mampu MENETAPKAN batas-batas tanggungjawab dan wewenang serta keluaran kinerja masing-masing unit kerja maupun satuan kerja; d. mampu menstandardisasi sistem dokumentasi dan pengendalian rekaman; e. mampu menjamin diterapkannya persyaratan yang ditetapkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait untuk menghasilkan keluaran pengawasan; dan f. mampu mewujudkan penguatan kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya manusia Badan Pengawas Tenaga Nuklir. www.djpp.kemenkumham.go.id
