Pasal 3
(1) Sistem Manajemen Badan Pengawas Tenaga Nuklir merupakan persyaratan sistem manajemen di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk: a. menunjukkan kemampuan organisasi secara konsisten dalam menyediakan keluaran pengawasan yang memenuhi persyaratan pihak berkepentingan serta memenuhi peraturan perundang- undangan; dan b. meningkatkan kepuasan pihak berkepentingan melalui aplikasi sistem secara efektif, termasuk proses perbaikan yang berkesinambungan dari sistem dan pemenuhan persyaratan- persyaratan yang telah ditetapkan. (2) Persyaratan Sistem Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Manual sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini
