PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2011 tentang SISTEM MANAJEMEN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Pasal 2
Ruang lingkup Sistem Manajemen Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini meliputi penetapan dan penerapan persyaratan manajemen secara menyeluruh dan terintegrasi pada proses pengawasan tenaga nuklir di Badan Pengawas Tenaga Nuklir melalui pemenuhan persyaratan yang mengintegrasikan unsur keselamatan, kesehatan, lingkungan, keamanan, mutu dan ekonomi.
