PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2011 tentang SISTEM MANAJEMEN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Pasal 1
Tujuan Sistem Manajemen Badan Pengawas Tenaga Nuklir adalah untuk mewujudkan sistem manajemen lembaga dalam mendukung pencapaian visi dan misi Badan Pengawas Tenaga Nuklir. www.djpp.kemenkumham.go.id
