PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 89
BAB 5 — PENGANGKUTAN BAHAN NUKLIR
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui perairan meliputi: a. pengiriman harus dilakukan dengan kapal barang yang digunakan khusus untuk pengangkutan Bahan Nuklir;
b. tiap pengangkutan harus dikawal oleh penjaga yang dipersenjatai dan petugas proteksi radiasi; c. Bungkusan Bahan Nuklir harus ditempatkan di ruangan yang aman dan kontainer yang dikunci atau disegel; dan d. kapal Pengangkut didampingi paling sedikit 1 (satu) kapal pengawal dari Satuan Perespons Keamanan Nuklir.
