PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 90
BAB 5 — PENGANGKUTAN BAHAN NUKLIR
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui udara dilakukan dengan ketentuan menggunakan pesawat kargo yang digunakan khusus hanya untuk mengangkut Bahan Nuklir.
