PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 88
BAB 5 — PENGANGKUTAN BAHAN NUKLIR
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui kereta api meliputi: a. pengiriman dilakukan dengan kereta barang dalam gerbong tersendiri; b. pengiriman dikawal penjaga yang dipersenjatai, Satuan Perespons Keamanan Nuklir, dan petugas proteksi radiasi beserta perlengkapan proteksi radiasi yang ada di gerbong khusus terdekat dengan gerbong Bahan Nuklir; dan c. penjaga yang berada dalam kereta api harus mampu berkomunikasi dengan masinis untuk mengantisipasi waktu tempuh dan penghentian kereta api yang tidak terjadwal.
