PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 74
BAB 5 — PENGANGKUTAN BAHAN NUKLIR
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c, Bahan Nuklir harus diangkut dengan pesawat kargo dalam kompartemen atau peti kemas yang terkunci dan tersegel.
