PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 75
BAB 5 — PENGANGKUTAN BAHAN NUKLIR
(1) Pengangkut harus memastikan Bahan Nuklir telah diterima oleh Penerima di lokasi yang ditentukan dalam persetujuan pengiriman Bahan Nuklir. (2) Penerima harus memastikan keutuhan bungkusan, kunci, dan segel segera setelah Bahan Nuklir diterima sesuai dengan dokumen pengiriman. (3) Pengangkut melaporkan kepada Pengirim mengenai penerimaan Bahan Nuklir. (4) Penerima menyampaikan pemberitahuan kepada Pengirim dan Kepala Badan mengenai kedatangan Bahan Nuklir atau dalam hal Bahan Nuklir tidak datang sesuai jadwal.
