PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 73
BAB 5 — PENGANGKUTAN BAHAN NUKLIR
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b meliputi: a. pengiriman harus dilakukan dengan kapal barang; b. tiap pengangkutan Bahan Nuklir harus dikawal oleh penjaga dan petugas proteksi radiasi; dan c. bungkusan Bahan Nuklir harus ditempatkan dalam kontainer terkunci, tersegel, dan berada di ruangan yang aman.
