PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN...
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN LHKPN DAN LHKASN
(1) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan cara mengisi formulir LHKPN secara elektronik pada laman resmi Komisi melalui aplikasi e-LHKPN. (2) Petunjuk teknis pelaporan Harta Kekayaan dapat diunduh melalui laman resmi Komisi di www.elhkpn.kpk.go.id.
