Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN LHKPN DAN LHKASN
(1) Dalam hal terdapat pemberitahuan dari Komisi yang menyatakan bahwa penyampaian LHKPN belum lengkap, Penyelenggara Negara dan calon Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib melakukan perbaikan dan/atau menyampaikan kelengkapan LHKPN paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan. (2) Dalam hal batas waktu akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, penyampaian perbaikan dan/atau kelengkapan LHKPN dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (3) Apabila Penyelenggara Negara dan calon Penyelenggara Negara tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LHKPN yang disampaikan tidak dapat diproses lebih lanjut dan yang bersangkutan dianggap belum menyampaikan LHKPN. (4) Dalam hal LHKPN dinyatakan lengkap, Penyelenggara Negara dan calon Penyelenggara Negara menerima Tanda Terima dari Komisi.
