Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN LHKPN DAN LHKASN
(1) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf c disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/berakhirnya jabatan/pensiun/pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara. (2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. (3) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun
berikutnya. (4) Informasi pelaporan LHKPN dapat dilihat pada laman Badan yaitu www.bapeten.go.id.
