PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN...
Pasal 15
BAB 4 — PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LHKPN DAN LHKASN
Pemantau LHKASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertugas: a. memonitor kepatuhan pelaporan harta kekayaan; b. melakukan verifikasi atas kewajaran laporan kekayaan; c. melakukan klarifikasi kepada wajib lapor yang
mengindikasi adanya ketidakwajaran; d. melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait indikasi adanya ketidakwajaran; dan e. menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
