PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN...
Pasal 16
BAB 4 — PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LHKPN DAN LHKASN
Pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan diberikan terhadap: a. Penyelenggara Negara dan calon Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN; b. Aparatur Sipil Negara yang tidak menyampaikan LHKASN; dan c. Pejabat di lingkungan APIP yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan ASN Badan.
