PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN...
Pasal 14
BAB 4 — PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LHKPN DAN LHKASN
Pemantau LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertugas: a. memantau kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN, serta kepatuhan para wajib lapor LHKPN untuk bersedia diperiksa harta kekayaannya; b. berkoordinasi dengan Kepala Biro Organisasi dan Umum dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud para huruf a; c. menindaklanjuti hasil verifikasi Komisi; d. berperan aktif dalam memberikan informasi dan data kepada Komisi mengenai ketidakbenaran dan/atau ketidakwajaran harta kekayaaan atas LHKPN para wajib lapor LHKPN di lingkungan Badan; dan e. menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan dan Komisi.
