PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di...
Pasal 9
BAB 2 — ORGANISASI DAN MANAJEMEN TIK
(1) Unit pengelola TIK BAPETEN dilaksanakan oleh Bagian Data dan Informasi (BDI) Biro Perencanaan. (2) Unit pengelola TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun Rencana Induk TIK; b. menyusun standar dan prosedur TIK; c. mengimplementasikan sistem TIK sesuai dengan spesifikasi kebutuhan yang dibutuhkan oleh unit pemilik proses bisnis berdasarkan rencana induk TIK; d. menjaga keberlangsungan, kualitas dan keamanan layanan sistem TIK; e. mengkoordinasikan penyelenggaraan, pengelolaan dan pemanfaatan TIK di lingkungan BAPETEN; dan f. mengembangkan dan memelihara komponen Tata Kelola TIK. (3) Unit Pengelola TIK memiliki wewenang mengambil keputusan strategis operasional TIK.
