Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI DAN MANAJEMEN TIK
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas CIO perlu dibentuk Komite TIK yang bertujuan untuk memberikan dukungan teknis TIK. (2) Komite TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Deputi Perizinan dan Inspeksi; b. Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir; c. Manajemen Unit Pengelola TIK; dan d. Ahli TIK. (3) Komite TIK mempunyai tugas: a. memberikan arahan terhadap pelaksanaan Tata Kelola TIK dalam pengawasan pemanfaatan ketenaganukliran dalam hal menyinergikan dan mengintegrasikan rencana TIK yang mengakomodir seluruh satuan kerja; b. memberikan arahan terkait dengan kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan Tata Kelola TIK;
c. memberikan dukungan dalam pelaksanaan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Tata Kelola TIK; dan d. memberikan dukungan teknis dalam penetapan keputusan strategis TIK oleh CIO. (4) Komite TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BAPETEN.
