PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di...
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI DAN MANAJEMEN TIK
(1) Penyelenggaraan Tata Kelola TIK di lingkungan BAPETEN dikoordinasikan oleh CIO BAPETEN.
(2) CIO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat pengarah informasi yang dijabat oleh Sekretaris Utama dengan tugas: a. memberikan arahan strategis terhadap penyelenggaraan Tata Kelola TIK; b. melakukan koordinasi penyusunan dan pemutakhiran Rencana Induk TIK agar selaras dengan visi dan misi Lembaga; dan c. melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan perumusan kebijakan, standar, dan prosedur TIK. (3) Chief Information Officer mempunyai wewenang mengambil keputusan strategis terkait TIK.
