Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI DAN MANAJEMEN TIK
(1) Pola kerjasama Organisasi TIK BAPETEN dilaksanakan dengan pembagian tugas dan tanggung jawab pada setiap komponen yang terdapat dalam Organisasi TIK BAPETEN. (2) Pembagian tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan konsep Resposible, Accountable, Support, and Inform (RASCI). (3) Dalam hal diperlukan Organisasi TIK BAPETEN dapat melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pihak eksternal lembaga. (4) Pihak eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; b. kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; c. kementerian atau lembaga lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Tata Kelola TIK; d. pemerintah daerah; e. lembaga pendidikan; dan f. komunitas keamanan Informasi.
