PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di...
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI DAN MANAJEMEN TIK
(1) Penyelenggaraan Tata Kelola TIK BAPETEN dilaksanakan oleh Organisasi TIK yang terdiri atas: a. chief Information Officer (CIO); b. komite TIK; c. unit Pengelola TIK; dan d. unit Pemilik Proses Bisnis. (2) Organisasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menjalankan fungsi: a. strategi; b. investasi c. operasional; dan d. pengendalian risiko.
