PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di...
Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI DAN MANAJEMEN TIK
(1) Unit pemilik proses bisnis merupakan Unit Kerja yang memiliki Aplikasi sistem informasi dan/atau memiliki alat monitoring pengawasan ketenaganukliran. (2) Alat monitoring pengawasan ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa High Performance Computing (HPC), Radiation Portal Monitor (RPM), Radiological Data Monitoring System (RDMS). (3) Unit pemilik proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun analis kebutuhan TIK dan alur proses bisnis; b. mengelola Data dan informasi sesuai dengan kewenangan; c. menjaga Keamanan Informasi terhadap Data yang dikelola; dan d. melakukan evaluasi atas penyelenggaraan Tata Kelola TIK.
