PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di...
Pasal 11
BAB 3 — Penyelenggaraan Tata Kelola TIK
(1) Penyelenggaraan Tata Kelola TIK harus mampu memenuhi kebutuhan dalam mendukung pelaksanaan pengawasan pemanfaatan ketenaganukliran. (2) Untuk mampu memenuhi kebutuhan dalam mendukung pelaksanaan pengawasan pemanfaatan ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggaraan Tata Kelola TIK harus: a. dilaksanakan secara terintegrasi;
b. menghasilkan informasi yang akurat, selaras dan terkini; dan c. memberikan jaminan Keamanan Informasi.
