PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di...
Pasal 41
BAB 4 — MANAJEMEN RISIKO TIK
(1) Manajemen Risiko TIK dalam pengelolaan dan pemanfaatan TIK dilaksanakan untuk pencapaian tujuan bisnis dan menjamin kelangsungan proses bisnis di lingkungan BAPETEN melalui dukungan TIK. (2) Manajemen Risiko TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan penerapan Manajemen Risiko di lingkungan BAPETEN. (3) Pengaturan terkait mitigasi risiko meliputi antisipasi terhadap: a. kegagalan jaringan (internet dan intranet); b. kegagalan sistem (server); dan c. bencana.
