Pasal 42
BAB 5 — KEAMANAN INFORMASI TIK
(1) Keamanan Informasi TIK diterapkan untuk menjamin ketersediaan, keutuhan dan kerahasiaan aset informasi BAPETEN. (2) Penerapan Keamanan Informasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh setiap Unit Kerja di lingkungan BAPETEN. (3) Aset informasi BAPETEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Data/dokumen, berupa Data izin, Data anggaran, Data kepegawaian, kebijakan BAPETEN, hasil inspeksi, bahan pelatihan, prosedur operasional, dan hasil audit; b. Perangkat Lunak, berupa Perangkat Lunak Aplikasi, Perangkat Lunak sistem, dan perangkat bantu pengembangan sistem; c. aset berwujud (tangible), berupa sumber daya manusia, perangkat komputer, perangkat jaringan dan komunikasi, removable media, dan perangkat pendukung; dan d. aset tak berwujud (intangible), berupa pengetahuan, pengalaman, keahlian, citra dan reputasi.
