PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di...
Pasal 33
BAB 3 — Penyelenggaraan Tata Kelola TIK
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus disediakan oleh Unit Kerja Pemilik Proses Bisnis dalam penyelenggaraan Aplikasi sistem informasi. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kaidah struktur Data, keakuratan, dan Keamanan Informasi. (3) Unit Kerja Pemilik Proses Bisnis harus memastikan kebenaran data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala sesuai dengan frekuensi pembaruan Data.
