PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di...
Pasal 32
BAB 3 — Penyelenggaraan Tata Kelola TIK
(1) Apabila Aplikasi sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) yang tidak dapat dikelola, dipelihara, dan dikembangkan oleh Unit Kerja Pemilik Proses Bisnis bersama pihak ketiga dapat diserahkan ke Unit Pengelola TIK. (2) Dalam hal Aplikasi sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan ke Unit Pengelola TIK harus menjadi usulan pembuatan Aplikasi sistem informasi baru. (3) Usulan pembuatan Aplikasi sistem informasi harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28.
