Pasal 31
BAB 3 — Penyelenggaraan Tata Kelola TIK
(1) Unit Kerja Pemilik Proses Bisnis dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam membuat, mengembangkan, dan/atau memelihara Aplikasi sistem informasi. (2) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikoordinasikan dengan Unit Pengelola TIK. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk menjaga kompatibilitas dengan infrastruktur TIK dan menjaga integrasi dengan Aplikasi sistem informasi yang telah ada. (4) Pengelolaan, pemeliharaan dan pemutakhiran Aplikasi sistem informasi berdasarkan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Unit Kerja Pemilik Proses Bisnis. (5) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban menyerahkan Aplikasi sistem informasi kepada Unit Kerja Pemilik Proses Bisnis.
