Pasal 26
BAB 3 — Penyelenggaraan Tata Kelola TIK
(1) Jaringan Data dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d dapat berupa jaringan intranet dan jaringan internet. (2) Untuk menjaga keandalan sistem Jaringan Data dan Komunikasi perlu dilakukan pengaturan lalu lintas Jaringan Data dan Komunikasi berupa pembatasan penggunaan bandwidth dan hak akses jaringan. (3) Pembatasan penggunaan bandwidth dilaksanakan oleh Unit Pengelola TIK sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan lembaga. (4) Salah satu bentuk pengaturan lalu lintas jaringan data dan komunikasi berupa pembatasan akses terhadap situs tertentu. (5) Pembatasan akses terhadap situs tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan atas peraturan perundang-undangan dan kebijakan lembaga.
