PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di...
Pasal 27
BAB 3 — Penyelenggaraan Tata Kelola TIK
(1) Aplikasi sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan program Perangkat Lunak
yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap Unit Kerja dapat mengusulkan pembuatan atau pengembangan Aplikasi sistem informasi kepada Unit Pengelola TIK. (3) Usulan pembuatan atau pengembangan Aplikasi sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus: a. sesuai dengan tugas dan fungsi Unit Kerja pengusul; dan b. menyampaikan dokumen yang berisi analisis kebutuhan dan alur proses bisnis.
