PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di...
Pasal 25
BAB 3 — Penyelenggaraan Tata Kelola TIK
(1) Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c harus merupakan Perangkat Lunak legal (Proprietary/non-Proprietary) dan/atau Perangkat Lunak terbuka (Open Source). (2) Perangkat Lunak yang digunakan oleh Unit Kerja harus sesuai dengan tugas dan fungsinya.
