Pasal 22
BAB 3 — Penyelenggaraan Tata Kelola TIK
(1) Untuk menunjang tugas dan fungsi BAPETEN perlu disediakan Perangkat Keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b yang andal dan selaras dengan pemanfaatan TIK. (2) Perangkat Keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. alat pengolah data berupa perangkat komputer, printer, scanner dan alat komunikasi; dan b. perangkat jaringan berupa power supply, modem, switch hub, router, dan access point. (3) Alat komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan alat komunikasi yang berbasis internet seperti video teleconference. (4) Pemutakhiran dan perawatan perangkat jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus dilakukan secara berkala sesuai dengan spesifikasi dan jenis alat jaringan. (5) Pemuktahiran dan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Unit Pengelola TIK.
