PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di...
Pasal 23
BAB 3 — Penyelenggaraan Tata Kelola TIK
(1) Penggunaan alat pengolah data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a hanya di peruntukkan untuk kepentingan kedinasan BAPETEN. (2) Seluruh Data kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tersimpan dalam alat pengolah data merupakan milik BAPETEN. (3) Unit Kerja bertanggung jawab atas penggunaan alat pengolah data untuk kepentingan kedinasan.
