Pasal 21
BAB 3 — Penyelenggaraan Tata Kelola TIK
(1) Pusat Data harus dilengkapi dengan: a. sistem data cadangan; dan b. sistem catu daya cadangan. (2) Sistem data cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi sebagai fasilitas cadangan (Disaster Recovery System) jika sistem data utama mengalami kegagalan atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya. (3) Sistem data cadangan harus ditempatkan secara terpisah dari fasilitas sistem data utama dan dapat ditempatkan baik di dalam maupun di luar wilayah BAPETEN.
(4) Sistem catu daya cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai pengganti apabila catu daya utama mengalami kegagalan atau tidak berfungsi. (5) Sistem catu daya cadangan dapat berupa fasilitas catu daya tambahan selain dari catu daya utama.
