PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di...
Pasal 20
BAB 3 — Penyelenggaraan Tata Kelola TIK
(1) Pusat Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem komputer dan komponen- komponen terkait. (2) Pusat Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu memberikan layanan operasi yang berkelanjutan, selalu beradaptasi dengan kebutuhan pemangku kepentingan, dan memenuhi prinsip Keamanan Informasi.
