PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 71
BAB 8 — PENEGAKAN HUKUM
(1) Pelaksanaan Penegakan Hukum terhadap pelanggaran ketentuan peraturan ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 berupa tindakan: a. pelarangan penggunaan; b. pelaporan kepolisian; c. penghentian sementara; d. pembekuan izin; dan/atau e. peringatan tertulis. (2) Penegakan Hukum berupa pelarangan penggunaan dan/atau pelaporan kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b untuk pelanggaran Kategori I. (3) Penegakan Hukum berupa penghentian sementara atau pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d untuk pelanggaran Kategori II. (4) Penegakan Hukum berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk pelanggaran Kategori III.
