PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 69
BAB 8 — PENEGAKAN HUKUM
(1) Pelaksanaan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dilaksanakan berdasarkan temuan hasil inspeksi atau informasi pelanggaran peraturan ketenaganukliran. (2) Informasi pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. masyarakat; b. data perizinan; c. laporan kepolisian; dan/atau d. tindak lanjut temuan hasil pelaksanaan inspeksi.
