PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang KETENTUAN DESAIN SISTEM PROTEKSI TERHADAP KEBAKARAN...
Pasal 5
(1) Deteksi dan pemadaman Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf (b) dilakukan dengan penggunaan: a. sistem pendeteksi dan alarm Kebakaran; b. perlengkapan pemadam Kebakaran terpasang tetap; c. sistem pemadam Kebakaran portabel dan mudah dipindah; d. perlengkapan untuk pemadaman Kebakaran manual; dan e. sistem ventilasi asap dan panas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai deteksi dan pemadaman Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
