Pasal 4
(1) Pencegahan terjadinya Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf (a) dilakukan melalui upaya dalam mendesain gedung dan upaya Desain untuk pencegahan Kebakaran. (2) Upaya dalam mendesain gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup : a. konstruksi dan tata letak; b. penggunaan kompartemen Kebakaran; c. penggunaan sel Kebakaran; dan/atau d. minimalisasi efek sekunder Kebakaran dan sistem pemadaman. (3) Upaya Desain untuk pencegahan Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup :
a. pengendalian Bahan Mudah Terbakar melalui Desain; b. pengendalian bahaya Ledakan; c. pertimbangan tambahan terhadap Desain untuk pengendalian bahan mudah terbakar; d. pemasangan penangkal petir; dan e. pengendalian sumber Kebakaran. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan terjadinya Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
