Pasal 3
(1) Sistem proteksi Kebakaran dan Ledakan internal bertujuan untuk melindungi struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan terhadap bahaya Kebakaran dan Ledakan yang bersumber dari dalam fasilitas reaktor. (2) Sistem proteksi Kebakaran internal harus didesain mampu menjalankan fungsi : a. pencegahan terjadinya Kebakaran; b. deteksi dan pemadaman Kebakaran; dan c. mitigasi dampak Kebakaran. (3) Sistem proteksi Ledakan internal harus didesain mampu menjalankan fungsi: a. pencegahan terjadinya Ledakan; b. minimalisasi risiko Ledakan; dan c. mitigasi dampak Ledakan. (4) Peristiwa Ledakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi Ledakan yang diakibatkan oleh lepasan cairan dan/atau gas mudah terbakar dari sistem reaktor daya.
