PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang KETENTUAN DESAIN SISTEM PROTEKSI TERHADAP KEBAKARAN...
Pasal 6
(1) Mitigasi dampak Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf (c) dilakukan melalui: a. pengaturan tata letak bangunan; b. pemasangan sistem ventilasi; c. minimalisasi Kebakaran dan pelepasan radioaktif potensial; d. pengaturan tata letak dan sistem untuk peralatan listrik; e. perlindungan terhadap Ledakan yang disebabkan oleh Kebakaran; dan/atau f. proteksi Kebakaran pada lokasi khusus. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mitigasi dampak Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
